A. PENDAHULUAN
helo whatsap gan. bertemu lagi di blog singupil. nah pada kesempatan ini kita akan membahas sedikit mengenai K3 atau Kesehatan, Keselamatan, Keamanan Kerja. kenapa kita membahas hal ini, karna di dalam melakukan pekerjaan kita harus memahmi atau memakai yang namanya K3.
B. PENGERTIAN
Filosofi (Mangkunegara)
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
E. DURASI PELAKSANAAN
Keilmuan
Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
C. TUJUAN
1.Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
2.Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
3.Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
D. ALAT DAN BAHAN
- laptop
- jaringan internet (jika di perlukan)
kurang lebih 1 jam (sembari mencari referensi mengenai k3)
F. URAIAN KHUSUS
KESEHATAN, KESELAMATAN
DAN KEAMANAN KERJA
·
Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
1
Keamanan Kerja
Pengertian keselamatan kerja
adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja,
bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta
cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat
kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun
diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti
pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa dan
lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko
bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi yang lebih maju
dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja.
Keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang
lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur
penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa
materil maupun nonmateril.
Unsur-unsur
penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
1.
Baju kerja
2.
Helm
3.
Kaca mata
4.
Sarung tangan
5.
Sepatu
Unsur-unsur
penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1.
Buku petunjuk penggunaan alat
2.
Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3.
Himbauan-himbauan
4.
Petugas keamanan
Tujuan
Keselamatan Kerja :
·
Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
·
Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan
effisien.
· Menjamin
proses produksi berjalan secara aman
2.
Kesehatan Kerja
Kesehatan
kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja
memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun
sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan
kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit
umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3. Keselamatan Kerja
Keselamatan
kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan
pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang
harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang
menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada
jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur
penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a.
Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang
telah dijelaskan diatas.
b.
Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan
kerja.
c.
Teliti dalam bekerja
d.
Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan
keamanan dan kesehatan kerja.
Keselamatan
yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan (Suma’mur).Sasaran Segala tempat kerja (darat, di dalam
tanah, permukaan dan dalam air, udara) :
·
Industri
·
Pertanian
·
Purtambangan
·
Perhubungan
·
Pekerjaan
umum
·
Jas
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja
adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan
selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan
kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1.
Mesin
2.
Alat angkutan
3.
Peralatan kerja yang lain
4.
Bahan kimia
5.
Lingkungan kerja
6.
Penyebab yang lain
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
1. Kerugian Langsung
- Penderitaan pribadi, rasa kehilangan dari anggota keluarga korban
2. Kerugian Tak langsung (tersembunyi)
- Kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll.
Sebab-sebab kecelakaan
1. Tindak perbuatan manusia yang tidak
memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
2. Keadaan- keadaan lingkungan yang
tidak aman (unsafe conditions)
Faktor utama:
1. Peralatan teknis
2. Lingkungan kerja
3. Pekerja
80-85% kecelakaan disebabkan oleh
kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat: Langsung atau tidak langsung
semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang terlibat dalam suatu
kegiatan.
Teori penyebab kecelakaan yang
pernah diajukan
1. Teori kemungkinan murni (pure
change theory)
2. Teori
kecenderungan untuk celaka (Accident prone theory ) Tidak dapat menjelaskan
asal usul penyebab sesungguhnya kecelakaan
·
TUJUAN KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
Kesehatan,
keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau
kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
1.
Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
2.
Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan
akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
3.
Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari
kerja
4.
Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan
yang timbul dari kerja.
5.
Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
6.
Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat
pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Adapun yang menjadi tujuan
keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
- Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam
hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai
seperti berikut:
- Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar.
- Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.
- Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay baru seperti mekanisasi. (b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus.
- Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan.
- Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan.
- 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting.
- Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita.
·
Undang-undang Keselamatan Kerja
UU
Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan
mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur
agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak
mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk
kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU
Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan
Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok
yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan
hukum NKRI.
Dasar
hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun
1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap
warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak
menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga
kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Tiga unsur yang harus dipenuhi
adalah:
1. Tempat kerja
di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya
tenaga kerja, dan
3. Ada bahaya
di tempat kerja.
UUKK
bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan
kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan
dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah,
mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk
mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara
aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.
G. HASIL YANG DI DAPATKAN
- dapat memahami k3
- pencegahan kecelakaan kerja di saat melakukan pekerjaan
H. PERMASALAHAN YANG DI DAPAT
disini saya tidak mendapatkan permasalahan
I. KESIMPULAN
jadi k3 itu bukan hanya kita tahui saja tetapi k3 itu kita juga harus di implementasikan pada saat ita melakukan pekerjaan
J. REFERENSI
Ebook
Blog
No comments:
Post a Comment