A.Judul / nama kegiatan : PERANGKAT LUNAK BEBAS DAN BERLISENSI
B. Pendahuluan
a. Pengertian
Perangkat lunak bebas (Inggris: free software) adalah istilah
yang diciptakan oleh Richard Stallman dan Free Software Foundation yang
mengacu kepada perangkat lunak yang bebas untuk digunakan,
dipelajari
dan diubah serta dapat disalin dengan atau tanpa modifikasi, atau dengan
beberapa keharusan untuk memastikan bahwa kebebasan yang sama tetap
dapat dinikmati oleh pengguna-pengguna berikutnya.
Bebas di sini juga
berarti dalam menggunakan, mempelajari, mengubah, menyalin atau menjual
sebuah perangkat lunak, seseorang tidak perlu
meminta izin dari siapa pun.
Lisensi secara umum dapat diartikan pemberian izin, hal
ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari
pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk
menggunakan barang atau jasa
[1] yang dilisensikan.
b. Latar belakang
Mengetahui bagian dari materi yang wajib dipelajari
c. Maksud dan tujuan
Mengerti maksud perangkat lunak bebas
d. Hasil yang diharapkan
Mengetahui dan dapat memahami tentang perangkat lunak bebas
C. Alat dan Bahan
– Laptop
– Internet
D. Jangka waktu pelaksanaan
60 menit
E. Proses dan tahapan
SEJARAH perangkat lunak bebas
Pada 1950-an, 1960-an dan 1970-an, suatu perangkat lunak dapat dibagi
penggunaannya secara bebas oleh pengguna-pengguna komputer. Industri
perangkat keras sangat diuntungkan karena dengan dibuatnya suatu
perangkat
lunak yang berjalan di atas perangkat keras yang mereka buat,
menjadikan perangkat keras mereka berguna. Pada 1970-an dan akhir
1980-an, perusahaan-perusahaan pembuat perangkat lunak mulai menggunakan
hak
cipta untuk melarang penggunaan perangkat lunak berbagi, dan mulai
menyebarkan perangkat lunak dalam format biner (format terkompilasi) dan
bukannya dalam kode sumber untuk mencegah perangkat lunak untuk dapat
dipelajari atau dimodifikasi.
Perangkat lunak bebas merupakan upaya besar dari dunia internasional
untuk menghasilkan perangkat lunak yang digunakan oleh individu,
perusahaan besar
dan lembaga pemerintah. Perangkat lunak bebas memiliki
penetrasi pasar yang tinggi dalam aplikasi server Internet seperti
Apache HTTP Server, sistem basisdata MySQL, dan bahasa skrip PHP. Paket
besar perangkat lunak bebas
juga tersedia seperti GNU/Linux dan FreeBSD.
Pengembang-pengembang perangkat lunak bebas juga telah membuat versi
bebas dari aplikasi-aplikasi dekstop yang umum digunakan seperti
penjelajah web, paket perkantoran dan
pemutar multimedia. Tetapi perlu
dicatat bahwa dalam banyak kategori, perangkat lunak bebas yang
digunakan untuk pengguna-pengguna individu atau pengguna rumahan hanya
memiliki porsi kecil dari pasar yang lebih banyak
dikuasai oleh
perangkat lunak berbayar. Kebanyakan perangkat lunak bebas
didistribusikan secara online dan gratis, atau secara off-line dengan
dikenai sejumlah biaya untuk distribusi.
Keuntungan ekonomis dari model perangkat lunak bebas telah diakui
oleh beberapa perusahaan besar seperti IBM, Red Hat, dan Sun
Microsystems. Banyak perusahaan yang bisnis intinya tidak berada dalam
sektor teknologi i
informasi memilih perangkat lunak bebas sebagai solusi
Internet mereka karena investasi yang rendah dan kebebasan untuk
kustomisasi.
Filosofi Perangkat Lunak Bebas
Untuk membantu membedakan antara perangkat lunak bebas dan perangkat
lunak gratis, Richard Stallman, pendiri gerakan perangkat lunak bebas,
menjelaskan: “Perangkat lunak bebas adalah perihal kebebasan, bukan
harga.
Untuk mengerti konsepnya, Anda harus memikirkan ’bebas’ seperti
dalam “kebebasan berpendapat”, bukan ’bebas’ dalam “bir gratis”. Menurut
Richard Stallman dan Yayasan Perangkat Lunak Bebas, suatu perangkat
lunak
dikatakan perangkat lunak bebas jika pengguna yang
menerima salinan perangkat lunak tersebut memiliki empat kebebasan yaitu:
– Kebebasan 0: Bebas untuk menjalankan perangkat lunak untuk tujuan apapun.
– Kebebasan 1: Bebas untuk mempelajari dan mengubah perangkat lunak.
– Kebebasan 2: Bebas untuk menyalin perangkat lunak, sehingga Anda dapat membantu tetangga Anda.
– Kebebasan 3: Bebas untuk memajukan perangkat lunak, dan merilisnya ke
publik, sehingga komunitas dapat menikmati keuntungan tersebut.
Kebebasan 1 dan 3 membutuhkan akses atas kode sumber, karena tidak
mungkin untuk mempelajari dan mengubah perangkat lunak tanpa kode
sumbernya. Kelompok lainnya telah mempublikasikan definisi lain yang
menggambarkan hal yang hampir sama tentang perangkat lunak bebas.
Panduan Perangkat Lunak Bebas Debian (Debian Free Software Guidelines)
dan Definisi Sumber Terbuka (Open Source Definition) adalah contohnya.
Hak Cipta Dalam Perangkat Lunak Bebas
Undangundang Komputer Amerika Serikat 1980 yang berhubungan dengan
program komputer menyatakan bahwa hak cipta sebagai suatu karya yang
dapat dilindungi oleh hukum . Sejak saat itu menjadi tren bahwa proteksi
hak
cipta dapat diaplikasikan ke program komputer juga. Kesepakatan
WIPO (1996) juga menyatakan bahwa perangkat lunak komputer juga sah
dilindungi oleh hukum hak cipta.
Perangkat Lunak dapat ditemukan dalam bentuk kode sumber dan kode objek.
Sementara ideide yang diekspresikan dalam bentuk kode sumber dapat
dimengerti oleh pemrogram terlatih, sedangkan dalam bentuk kode objek
tidak
dapat diartikan oleh manusia. Seperti yang tercantum dalam TRIPs
(Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) bahwa hak cipta
untuk perangkat lunak dapat diaplikasikan baik dalam bentuk kode sumber
maupun
kode objek, maka pada tataran praktis biasanya perusahan
perangkat lunak cenderung hanya mengeluarkan produk mereka dalam bentuk
kode objek, dan menyimpan kode sumbernya sebagai rahasia dagang.
Hukum hak cipta hanya memproteksi pengekspresian ideide, tapi tidak
memproteksi ide itu sendiri. Dalam menikmati sebuah karya intelektual,
komposisi sebuah karya musik, ide yang ada di dalamnya dapat dipahami
atau
bahkan menjadi inspirasi untuk karya karya lain, dan karenanya
berkontribusi langsung pada perkembangan intelektual umat manusia secara
keseluruhan. Akan tetapi ketika perangkat lunak hanya didistribusikan
dalam bentuk kode
objek yang dilindungi oleh hak cipta, artinya
perusahaan proprietary dapat menikmati perlindungan ini tanpa harus
berbagi ide. Cara membuat perangkat lunak bersangkutan tidak dapat
diketahui, bahkan oleh pengembang terlatih,
apalagi oleh masyarakat
umum. Perlindungan hak cipta dalam hal ini tidak sejalan dengan inti
sari hukum hak cipta yaitu mendapatkan keseimbangan antara kepentingan
pribadi dengan kepentingan masyarakat.
Komunitas Pengguna Linux
Linux adalah nama yang diberikan kepada sistem operasi komputer
bertipe Unix. Linux merupakan salah satu contoh hasil pengembangan
perangkat lunak bebas dan sumber terbuka utama. Seperti perangkat lunak
bebas dan
sumber terbuka lainnya pada umumnya, kode sumber Linux dapat
dimodifikasi, digunakan dan didistribusikan kembali secara bebas oleh
siapapun. Nama “Linux” berasal dari nama kernelnya (kernel Linux), yang
dibuat tahun 1991 oleh Linus Torvalds.
Sistem operasi Linux yang dikenal dengan istilah distribusi Linux
(Linux distribution) atau distro Linux. Distro Linux umumnya sudah
termasuk perangkat-perangkat lunak pendukung seperti server web, bahasa
pemrograman, basisdata, tampilan desktop (desktop environment) seperti
GNOME dan KDE, dan paket aplikasi perkantoran (office suite) seperti
OpenOffice.org, KOffice, Abiword, dan Gnumeric. Banyak kelebihan dari OS berbayar seperti Windows membuat banyak
orang mulai tergila-gila dengan Linux. Terlebih idealis Open Source yang
kini mulai
dirasakan manfaatnya oleh banyak kalangan. Terciptalah
sebuah komunitas Linux yang dapat ditemui di berbagai situs di Internet.
Lisensi Perangkat Lunak Komputer
Ada beberapa Lisensi dalam software komputer, beberapanya yaitu :
- GNU General Public License (disingkat GNU GPL, atau cukup GPL;
dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi lisensi publik umum)
merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh
Richard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima
salinan
- perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan
copyleft untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi
berikutnya dari karya tersebut. Versi terakhir lisensi ini, yaitu versi
2, dirilis tahun 1991. GNU Lesser General Public License (LGPL)
merupakan versi lain GPL, ditujukan untuk penggunaan beberapa software
library.
Berdasarkan beberapa pengukuran, GPL merupakan lisensi perangkat lunak
bebas dan sumber terbuka terpopuler. Per Januari 2006, GPL digunakan
oleh 66% dari 41.962 perangkat lunak bebas yang terdaftar di
Freshmeat,serta 68 % dari keseluruhan perangkat lunak bebas yang
terdaftar di SourceForge.net.
- EULA (End User License Agreement) adalah perjanjian antara pembuat aplikasi perangkat lunak dan pengguna aplikasi tersebut.EULA
sering juga disebut software license yang menyatakan bahwa pengguna
boleh menggunakan perangkat lunak ini dengan syarat ia harus setuju
untuk tidak melanggar semua larangan yang tercantum pada EULA tersebut.
Persetujuan ini bisa dinyatakan dengan memilih “I Accept” pada awal
proses instalasi aplikasi. Menurut Microsoft dalam “The Hallowen
Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk
program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah :
- Lisensi Commercial
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti
Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain
sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat
untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya
harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.
- Lisensi Trial Software
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan
demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau
biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini
mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan
software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali
software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas
selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif
tertentu.
- Lisensi Non Commercial Use
biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu
dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi
dengan batasan penggunaan tertentu.
- Lisensi Shareware
mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan
tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial
Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan
memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada
software perusahaan kecil.
- Lisensi Freeware
biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan
fasilitas tambahan atau memang free/gratis. Contoh yang bersifat
mendukung antara lain adalah plug in tambahan yang biasanya menempel
pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe
Photoshop.
- Lisensi Royalty-Free Binaries
serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah
library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan
merupakan suatu software yang berdiri sendiri.
- Lisensi Open Source
membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan,
mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis
lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya
GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi
ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.
F. Hasil yang didapatkan
Tau apa itu perangkat lunak bebas
G. Kesimpulan yang didapatkan
Dari materi yang saya cari, saya jadi tau apa itu Perangkat Lunak Bebas
H.
Referensi / daftar pustaka
– https://www.gnu.org/philosophy/free-sw.id.html
Blog
thanks gan sudah share
ReplyDeleteLampu servis hp