@singupil.mentoloyo

======================================================================================================================================================================================
@FATHUL_UMAM
======================================================================================================================================================================================

Tuesday, August 22, 2017

PERANGKAT LUNAK BEBAS DAN BERLISENSI


blc telkom


A.Judul / nama kegiatan : PERANGKAT LUNAK BEBAS DAN BERLISENSI

B. Pendahuluan
a. Pengertian
Perangkat lunak bebas (Inggris: free software) a
dalah istilah yang diciptakan oleh Richard Stallman dan Free Software Foundation  yang mengacu kepada perangkat lunak yang bebas untuk digunakan, 

dipelajari dan diubah serta dapat disalin dengan atau tanpa modifikasi, atau dengan beberapa keharusan untuk memastikan bahwa kebebasan yang sama tetap dapat dinikmati oleh pengguna-pengguna berikutnya. 

Bebas di sini juga berarti dalam menggunakan, mempelajari, mengubah, menyalin atau menjual sebuah perangkat lunak, seseorang tidak perlu
meminta izin dari siapa pun.
 
 Lisensi secara umum dapat diartikan pemberian izin, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa[1] yang dilisensikan.
b. Latar belakang
     Mengetahui bagian dari materi yang wajib dipelajari    
c. Maksud dan tujuan
Mengerti maksud perangkat lunak bebas
d. Hasil yang diharapkan
    Mengetahui dan dapat memahami tentang perangkat lunak bebas
C. Alat dan Bahan
    – Laptop
– Internet

D. Jangka waktu pelaksanaan
      60 menit

E. Proses dan tahapan
SEJARAH perangkat lunak bebas
Pada 1950-an, 1960-an dan 1970-an, suatu perangkat lunak dapat dibagi penggunaannya secara bebas oleh pengguna-pengguna komputer. Industri perangkat keras sangat diuntungkan karena dengan dibuatnya suatu perangkat

lunak yang berjalan di atas perangkat keras yang mereka buat, menjadikan perangkat keras mereka berguna. Pada 1970-an dan akhir 1980-an, perusahaan-perusahaan pembuat perangkat lunak mulai menggunakan hak

cipta untuk melarang penggunaan perangkat lunak berbagi, dan mulai menyebarkan perangkat lunak dalam format biner (format terkompilasi) dan bukannya dalam kode sumber untuk mencegah perangkat lunak untuk dapat

dipelajari atau dimodifikasi.
Perangkat lunak bebas merupakan upaya besar dari dunia internasional untuk menghasilkan perangkat lunak yang digunakan oleh individu, perusahaan besar

dan lembaga pemerintah. Perangkat lunak bebas memiliki penetrasi pasar yang tinggi dalam aplikasi server Internet seperti Apache HTTP Server, sistem basisdata MySQL, dan bahasa skrip PHP. Paket besar perangkat lunak bebas

juga tersedia seperti GNU/Linux dan FreeBSD. Pengembang-pengembang perangkat lunak bebas juga telah membuat versi bebas dari aplikasi-aplikasi dekstop yang umum digunakan seperti penjelajah web, paket perkantoran dan

 pemutar multimedia. Tetapi perlu dicatat bahwa dalam banyak kategori, perangkat lunak bebas yang digunakan untuk pengguna-pengguna individu atau pengguna rumahan hanya memiliki porsi kecil dari pasar yang lebih banyak

dikuasai oleh perangkat lunak berbayar. Kebanyakan perangkat lunak bebas didistribusikan secara online dan gratis, atau secara off-line dengan dikenai sejumlah biaya untuk distribusi.


Keuntungan ekonomis dari model perangkat lunak bebas telah diakui oleh beberapa perusahaan besar seperti IBM, Red Hat, dan Sun Microsystems. Banyak perusahaan yang bisnis intinya tidak berada dalam sektor teknologi i

informasi memilih perangkat lunak bebas sebagai solusi Internet mereka karena investasi yang rendah dan kebebasan untuk kustomisasi.
Filosofi Perangkat Lunak Bebas
Untuk membantu membedakan antara perangkat lunak bebas dan perangkat lunak gratis, Richard Stallman, pendiri gerakan perangkat lunak bebas, menjelaskan: “Perangkat lunak bebas adalah perihal kebebasan, bukan harga.

Untuk mengerti konsepnya, Anda harus memikirkan ’bebas’ seperti dalam “kebebasan berpendapat”, bukan ’bebas’ dalam “bir gratis”. Menurut Richard Stallman dan Yayasan Perangkat Lunak Bebas, suatu perangkat lunak

dikatakan perangkat lunak bebas jika pengguna yang
menerima salinan perangkat lunak tersebut memiliki empat kebebasan yaitu:
– Kebebasan 0: Bebas untuk menjalankan perangkat lunak untuk tujuan apapun.
– Kebebasan 1: Bebas untuk mempelajari dan mengubah perangkat lunak.
– Kebebasan 2: Bebas untuk menyalin perangkat lunak, sehingga Anda dapat membantu tetangga Anda.
– Kebebasan 3: Bebas untuk memajukan perangkat lunak, dan merilisnya ke publik, sehingga komunitas dapat menikmati keuntungan tersebut.
Kebebasan 1 dan 3 membutuhkan akses atas kode sumber, karena tidak mungkin untuk mempelajari dan mengubah perangkat lunak tanpa kode sumbernya. Kelompok lainnya telah mempublikasikan definisi lain yang menggambarkan hal yang hampir sama tentang perangkat lunak bebas. Panduan Perangkat Lunak Bebas Debian (Debian Free Software Guidelines) dan Definisi Sumber Terbuka (Open Source Definition) adalah contohnya.
Hak Cipta Dalam Perangkat Lunak Bebas
Undang­undang Komputer Amerika Serikat 1980 yang berhubungan dengan program komputer menyatakan bahwa hak cipta sebagai suatu karya yang dapat dilindungi oleh hukum . Sejak saat itu menjadi tren bahwa proteksi hak

cipta dapat diaplikasikan ke program komputer juga. Kesepakatan WIPO (1996) juga menyatakan bahwa perangkat lunak komputer juga sah dilindungi oleh hukum hak cipta.

Perangkat Lunak dapat ditemukan dalam bentuk kode sumber dan kode objek. Sementara ide­ide yang diekspresikan dalam bentuk kode sumber dapat dimengerti oleh pemrogram terlatih, sedangkan dalam bentuk kode objek tidak

dapat diartikan oleh manusia. Seperti yang tercantum dalam TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) bahwa hak cipta untuk perangkat lunak dapat diaplikasikan baik dalam bentuk kode sumber maupun

kode objek, maka pada tataran praktis biasanya perusahan perangkat lunak cenderung hanya mengeluarkan produk mereka dalam bentuk kode objek, dan menyimpan kode sumbernya sebagai rahasia dagang.

Hukum hak cipta hanya memproteksi pengekspresian ide­ide, tapi tidak memproteksi ide itu sendiri. Dalam menikmati sebuah karya intelektual, komposisi sebuah karya musik, ide yang ada di dalamnya dapat dipahami atau

bahkan menjadi inspirasi untuk karya karya lain, dan karenanya berkontribusi langsung pada perkembangan intelektual umat manusia secara keseluruhan. Akan tetapi ketika perangkat lunak hanya didistribusikan dalam bentuk kode

objek yang dilindungi oleh hak cipta, artinya perusahaan proprietary dapat menikmati perlindungan ini tanpa harus berbagi ide. Cara membuat perangkat lunak bersangkutan tidak dapat diketahui, bahkan oleh pengembang terlatih,

apalagi oleh masyarakat umum. Perlindungan hak cipta dalam hal ini tidak sejalan dengan inti sari hukum hak cipta yaitu mendapatkan keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat.
Komunitas Pengguna Linux

Linux adalah nama yang diberikan kepada sistem operasi komputer bertipe Unix.  Linux  merupakan salah satu contoh hasil pengembangan perangkat lunak bebas dan sumber terbuka utama. Seperti perangkat lunak bebas dan

sumber terbuka lainnya pada umumnya, kode sumber Linux dapat dimodifikasi, digunakan dan didistribusikan kembali secara bebas oleh siapapun. Nama “Linux” berasal dari nama kernelnya (kernel Linux), yang dibuat tahun 1991 oleh Linus Torvalds.

Sistem operasi Linux yang dikenal dengan istilah distribusi Linux (Linux distribution) atau distro Linux. Distro Linux umumnya sudah termasuk perangkat-perangkat lunak pendukung seperti server web, bahasa pemrograman, basisdata, tampilan desktop (desktop environment) seperti

GNOME dan KDE, dan paket aplikasi perkantoran (office suite) seperti OpenOffice.org, KOffice, Abiword, dan Gnumeric. Banyak kelebihan dari OS berbayar seperti Windows membuat banyak orang mulai tergila-gila dengan Linux. Terlebih idealis Open Source yang kini mulai

dirasakan manfaatnya oleh banyak kalangan. Terciptalah sebuah komunitas Linux yang dapat ditemui di berbagai situs di Internet.

Lisensi Perangkat Lunak Komputer

Ada beberapa Lisensi dalam software komputer, beberapanya yaitu :
  1.  GNU General Public License (disingkat GNU GPL, atau cukup GPL; dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi lisensi publik umum) merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh Richard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan 
  2. perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya dari karya tersebut. Versi terakhir lisensi ini, yaitu versi 2, dirilis tahun 1991. GNU Lesser General Public License (LGPL) merupakan versi lain GPL, ditujukan untuk penggunaan beberapa software library.
    Berdasarkan beberapa pengukuran, GPL merupakan lisensi perangkat lunak bebas dan sumber terbuka terpopuler. Per Januari 2006, GPL digunakan oleh 66% dari 41.962 perangkat lunak bebas yang terdaftar di Freshmeat,serta 68 % dari keseluruhan perangkat lunak bebas yang terdaftar di SourceForge.net.
  3. EULA (End User License Agreement) adalah perjanjian antara pembuat aplikasi perangkat lunak dan pengguna aplikasi tersebut.EULA sering juga disebut software license yang menyatakan bahwa pengguna boleh menggunakan perangkat lunak ini dengan syarat ia harus setuju untuk tidak melanggar semua larangan yang tercantum pada EULA tersebut. Persetujuan ini bisa dinyatakan dengan memilih “I Accept” pada awal proses instalasi aplikasi. Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah :
  • Lisensi Commercial
    adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.
  • Lisensi Trial Software
    adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Dan biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.
  • Lisensi Non Commercial Use
    biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu dibidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.
  • Lisensi Shareware
    mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.
  • Lisensi Freeware
    biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free/gratis. Contoh yang bersifat mendukung antara lain adalah plug in tambahan yang biasanya menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop.
  • Lisensi Royalty-Free Binaries
    serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.
  • Lisensi Open Source
    membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD.
F. Hasil yang didapatkan
    Tau apa itu perangkat lunak bebas
G. Kesimpulan yang didapatkan
    Dari materi yang saya cari, saya jadi tau apa itu Perangkat Lunak Bebas

H. Referensi / daftar pustaka
https://www.gnu.org/philosophy/free-sw.id.html
Blog

1 comment: